Latest Entries »

eberapa orang kadang punya kebiasaan minum air putih saat baru bangun tidur. Kebiasaan ini ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja keuntungan minum air putih saat bangun tidur?

Kebutuhan air yang harus dikonsumsi orang berbeda-beda, hal ini karena tergantung dari beberapa faktor seperti berat badan, jenis kelamin, cuaca dan juga aktivitas yang dilakukannya sehari-hari. Misalnya orang yang aktif secara fisik atau tinggal di iklim panas, maka kebutuhan airnya lebih banyak.

Dibutuhkan waktu, disiplin dan komitmen untuk membiasakan diri mengonsumsi air putih segera setelah bangun tidur, karena hal ini bisa memberikan beberapa manfaat kesehatan. Berikut manfaat yang bisa didapat, seperti dikutip dari Livestrong, Rabu (7/9/2011) yaitu:

1. Meningkatkan energi
Mengonsumsi air di pagi hari bisa meningkatkan metabolisme, membantu seseorang menjadi lebih waspada serta merasa lebih segar karena adanya peningkatan energi di dalam tubuh.

Hal ini karena hampir semua bagian tubuh memerlukan air agar bisa bekerja secara optimal, jika tubuh dehidrasi akan timbul kelelahan dan lesu sehingga menjadi tidak efisien.

2. Menghilangkan racun
Minum air di pagi hari akan membantu meringankan fungsi ginjal dalam hal menghilangkan berbagai racun dan produk buangan (limbah) dari dalam sistem tubuh. Hal ini karena saat malam hari tubuh tidak mendapatkan asupan cairan.

3. Mengurangi berat badan
Mara Z. Vitolins, seorang ahli nutrisi dari Wake Forest University Baptist Medical Center menuturkan umumnya tubuh tidak bisa membedakan antara rasa lapar dan haus, karenanya konsumsi air minum bisa membantu membedakan hal tersebut.

Selain itu jika seseorang minum air putih saat sedang lapar akan terlihat adanya penurunan nafsu makan sehingga membantu menurunkan berat badan, dan menghindari konsumsi minuman lain yang tinggi gula, aklori atau kafein.

Untuk mengetahui apakah tubuh terhidrasi dengan baik atau asupan airnya cukup bisa dilihat dari warna urine, normalnya warna urine yang baik adalah jernih dan bukan kuning pekat.<

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan punya cara sendiri bicara soal kenaikan bahan bakar minyak. Menjadi pembicara di sebuah acara talkshow “Pemimpin Muda, Belajar Merawat Indonesia” di Universitas Gadjah Muda, Yogyakarta, Kamis, 29 Maret 2012, Dahlan bicara penyebab kenaikan harga bahan bakar minyak.

Kata Dahlan, semua gara-gara Presiden Amerika Serikat Barrack Obama dan Presiden Iran Ahmadinejad bertengkar. Akibat pertengkaran pemimpin dua negara itu, harga bahan bakar minyak (BBM) dunia melonjak. “Coba kalau Obama dan Ahmadinejad cipika-cipiki, cium pipi kanan dan cium pipi kiri, pasti akan lain,” kata Dahlan Iskan.

Akibatnya, harga minyak dunia melonjak karena kedua pemimpin itu berseteru. Dirinya tidak akan membayangkan hanya hari ini saja yang terjadi, namun juga apa yang terjadi di waktu yang akan datang tentang bahan bakar itu.

Menurut Dahlan, jika BBM tidak jadi naik, pemerintah sudah memutuskan subsidi sebesar Rp 130 triliun. Padahal pemerintah sudah terikat dengan undang-undang yang mengharuskan adanya pemberian subsidi untuk masyarakat. “Uang subsidi sebesar Rp 130 triliun itu akan habis pada bulan Agustus 2012,” kata dia.

Jika dana subsidi itu habis, maka akan terjadi pembatasan BBM besar-besaran pada masyarakat. Yang ujung-ujungnya jelas akan ada protes dari masyarakat.

Ia melanjutkan, seorang pemimpin saat ini dihadapkan pada dua keputusan yang sama-sama tidak enak. Maka harus dipilih satu keputusan yang paling enak di antara keputusan yang memang tidak enak semua.

Dua keputusan itu adalah menaikkan harga BBM tanpa harus ada pembatasan dan tidak naik tetapi ada pembatasan BBM saat dana subsidi habis.

Jamak dimaklumi bahwa term jihâd memiliki sejumlah pengertian. Kenyataan demikian memunculkan dua permasalahan besar. Pertama, pemaknaan mana yang benar?; Kedua, pemaknaan mana yang dapat berdampak positif bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan mana yang telah dieksploitasi untuk membenarkan tindak ekstremisme ataupun terorisme?[1] Kedua permasalahan ini bukanlah hal baru, melainkan telah mewacana di kalangan umat Islam berabad-abad lamanya. Untuk itu, uraian bab ini akan diawali dengan menelusuri makna jihad secara etimologis maupun perspektif al-Qur’an tentangnya adalah langkah awal yang paling efektif untuk memperoleh pemaknaan jihad yang utuh.

A.        Pandangan Ilmuwan Barat tentang Jihad

            Wacana tentang jihad telah menarik atensi ilmuwan barat untuk menelusurinya lebih dalam. Dapat diasumsikan bahwa nilai atraktif yang berkelindan di balik doktrin jihad dalam Islam ini dilatari oleh dua asumsi. Pertama, secara tekstual, al-Qur’an dan hadis selaku pedoman dasar ajaran Islam banyak mengurai tentang jihad, sehingga memicu penggelut studi keislaman—baik dari kalangan ilmuwan Muslim maupun non-Musim—untuk menemukan konteks pemaknaan dan signifikansinya dalam kehidupan kekinian. Kedua, menggejalanya paradigma keislaman yang revolusioner, skripturalis, ataupun radikal di kalangan umat Islam. Fenomena keislaman seperti ini, tak ayal, telah meminimalisasi keagungan risalah Islam yang dikenal “ramah” dan “damai”.

            Dalam hal ini, Dawam Rahardjo menyebut lima ilmuwan barat (orientalis) yang mengulas doktrin jihad. Di antara yang tertua adalah karya Andrean Reland (1718) yang mengulas hukum perang melawan Kristen yang membahas masalah jihad sebagai doktrin utamanya. Dalam konteks Indonesia, Snouck Hurgronje dalam bukunya De Achehers (1894) yang mengurai doktrin jihad dalam konteks masyarakat Aceh. Ilmuwan lainnya adalah H. TH. Obbrink (1901) yang menulis sebuah penelitian disertasi mengenai gerakan Cheragh ‘Alî di India yang memfokuskan kajiannya pada doktrin jihad. Tokoh selanjutnya adalah A.J. Wensinck (1930) yang menghasilkan sebuah buku pedoman tentang hadis yang dalam versi Inggris-nya dijuduli The Handbook of Early Muhammadan Tradition. Buku ini juga memuat banyak uraian tentang “jihad”, kendati harus merujuknya pada entri “perang”. Ilmuwan lainnya adalah Rudolf Peters dari Universitas Amsterdam dalam salah satu karyanya yang berjudul Islam and Colonialism: The Doctrine of Jihad in Modern History (1979). Karya ini lebih menitikberatkan pada relasi antara Islam dan kolonialisme Barat, khususnya dampak kolonialisme terhadap Islam.[2]

            Dalam buku sederhana ini, penulis mencoba menghadirkan pemikiran keislaman dari seorang ilmuwan kontemporer yang terbilang kontroversial. Tokoh tersebut menamai dirinya Mark A. Gabriel yang hingga kini belum diketahui nama aslinya. Ia adalah seorang pemikir liberal di tengah kelompok dan lingkungan Muslim garis keras di Mesir.[3] Dalam bukunya yang terkenal Islam and Terrorism (2002) yang setebal 235 halaman, Gabriel secara lugas mengukuhkan terjadinya relasi antara Islam dan terorisme, mulai dari akar terorisme dalam Islam hingga perkembangan jihad di era kontemporer. Paling tidak, sejumlah pemikiran Gabriel akan penulis sajikan sebagai starting point untuk dievaluasi secara sistematis.

            Gabriel menyoroti eksistensi surah al-qitâl sebagai nama lain dari surah Muhammad [47]. Dari artinya, dapat dipahami bahwa surah al-Qitâl artinya adalah peperangan, dan tidak dijumpai nama surah lainnya yang bernuansa perdamaian. Berdasar pada penamaan surah ini, Gabriel dengan tegas menyatakan bahwa jihad dan perang merupakan ajaran paling utama dalam Islam.[4] Atas dasar itu juga, Gabriel menilai sejarah Islam sebagai “sungai darah” (a river of blood). Lebih dari itu, ia menyatakan bahwa (doktrin) Islam-lah agama yang berada di balik segala tindak terorisme, bukan kaum Muslimin.[5]

            Gabriel berpandangan bahwa motif utama dari jihad adalah untuk membasmi manusia yang tidak menerima Islam sebagai agamanya. Ia memahami bahwa praktik jihad di zaman Nabi Muhammad saw adalah memerangi warga Kristen dan Yahudi ataupun orang-orang yang menyembah berhala.[6] Salah satu ayat al-Qur’an yang dijadikan legitimasi pandangan bias Gabriel terhadap Islam adalah QS. al-Anfâl [8]: 39:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

 

Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.

 

            Dalam ayat ini, term “jihad” dimaknai dengan term “struggle” yang didefinisikan sebagai:

“Fighting anybody who stands in the way of spreading Islam. Or fighting anyone who refuses to enter into Islam”.

“Memerangi orang yang menghalangi penyebaran Islam. Atau, memerangi orang yang menolak untuk masuk Islam”.

            Di samping itu, Gabriel juga menyatakan bahwa wahyu yang turun kepada Nabi Muhammad saw yang menceritakan perihal Yahudi tidak pernah bernilai positif, tetapi setelah Muhammad berhijrah ke Madinah, wahyu al-Qur’an yang menyebut term “ahl al-kitâb” bahkan menjadi sangat dimusuhi. Di antara ayat yang dimaksud adalah QS. al-Anfâl [8]: 39 di atas.

            Pandangan lainnya adalah doktirn jihad dalam Islam lebih memprioritaskan membunuh musuh ketimbang menjadikannya tawanan perang, sebagaimana termaktub dalam QS. al-Anfâl [8]: 67:

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الْأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

           

            Penulis berasumsi bahwa paradigma keislaman ala Mark A. Gabriel ini adalah paradigma yang banyak dipahami oleh mayoritas orientalis, terutama terkait dengan doktrin jihad dan perang dalam Islam. Penyebutan Mark A. Gabriel sebagai pengantar dalam uraian ini tidaklah bermaksud menafikan pemikiran orientalis lainnya, tetapi telah dianggap representatif untuk mengetahui permasalahan krusial yang patut dievaluasi secara sistematis terkait dengan doktrin jihad.

B.        Menelusuri Makna Leksikal Jihad

Secara etimologis, term jihâd berasal dari kata jahada-yajhadu-juhd/jahd. Para ahli linguistik membedakan definisi jahd dan juhd. Mereka memaknai term juhd dengan “kemampuan” (thâqah), sedangkan jahd dengan “rintangan” (masyaqqah). Ada juga yang mengartikan sebaliknya, yaitu term jahd diartikan sebagai “rintangan”, sedangkan juhd dengan “kemampuan”. Jika dikatakan jahada fî al-amr, berarti ia akan bersungguh-sungguh dalam urusan tersebut, sehingga merasa lelah karena berusaha semaksimal mungkin untuk memperolehnya.[7] Adapun kata juhd juga dapat dipahami sebagai upaya seseorang untuk tetap bertahan hidup dalam keterbatasannya yang serba sedikit.[8] Sa‘id al-Asymawi berpendapat bahwa jihad adalah berupaya secara sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan (badzl al-juhd) untuk mencapai tujuan tertentu. Bersabar dalam keletihan (tahammul al-jahd) ketika menjalankan satu perbuatan atau merealisasikan sebuah misi.[9]

Kata jihâd merupakan derivasi dari kata jâhada-yujâhidu-jihâd/mujâhadah. Secara etimologis, jihâd berarti “mencurahkan segenap upaya dan kemampuan untuk menghadapi segala sesuatu yang berhubungan dengan kesulitan dan penderitaan”. Dengan begitu, kata jâhada dapat diartikan sebagai “mencurahkan segala kemampuan dalam membela dan memperoleh kemenangan”. Jika dikaitkan dengan musuh, maka frasa jâhada al-‘aduww diartikan sebagai “membunuh musuh, mencurahkan segenap tenaga untuk memeranginya, dan mengeluarkan segenap kesungguhan dalam membela diri darinya”.

Dari aspek terminologis, definisi jihad berkisar kepada tiga aspek:

  1. Jihad yang dipahami secara umum, adalah segala kemampuan yang dicurahkan oleh manusia dalam mencegah/membela diri dari keburukan dan menegakkan kebenaran. Termasuk dalam kategori ini adalah menegakkan kebenaran, membenahi masyarakat, bersunggung-sungguh serta ikhlas dalam beramal, gigih belajar untuk melenyapkan kebodohan, serta bersungguh-sungguh dalam beribadah seperti haji.
  2. Jihad dipahami secara khusus sebagai mencurahkan segenap upaya dalam menyebarkan dan membela dakwah Islam.
  3. Jihad yang dibatasi pada qitâl (perang) untuk membela agama untuk menegakkan agama Allah dan proteksi kegiatan dakwah.[10]

            Menurut Abû ‘Abd al-Fattâh ‘Aliy ibn Hâj, kata jihâd bukan hanya sebatas mencurahkan segenap kemampuan untuk memerangi orang kafir, malainkan juga mencakup tiga aspek:

  1. Jihad dalam mempelajari agama, mengamalkan, serta mengajarkannya.
  2. Jihad dalam melawan setan dengan mencegah hal syubhat yang muncul dari syahwat.
  3. Jihad terhadap kaum kafir, baik dengan kekuasaan, harta, lisan, maupun hati.
  4. Jihad terhadap orang fasik, dengan kekuasaan, lisan, dan hati.[11]

            Berdasar pada pengertian etimologis dan terminologis dari term jihâd, dapat dikatakan bahwa secara etimologis, jihad tidak mengandung makna kekerasan sedikit pun. Lain halnya dengan pengertian terminologis term jihâd, banyak ulama yang mengidentikkannya sebagai tindakan memerangi orang kafir dan musuh.

C.        Perspektif al-Qur’an tentang Jihâd

            Term jihâd tersebut dalam al-Qur’an dengan semua derivasinya sebanyak 41 kali.[12] Pengertian secara etimologis di atas sangat bermakna umum yang dapat mengandung makna kekerasan ataupun tindakan damai, bergantung pada konteks penggunaan kata tersebut. Demikian halnya, term jihâd dapat diatributkan pada konteks keagamaan ataupun bukan keagamaan. Al-Qur’an menggunakan bentuk kata kerja (verb/fi‘l) dari kata jihâd dalam konteks makna yang umum, yaitu “menggunakan usaha yang terbaik menghadapi sesuatu”. Ada dua ayat al-Qur’an yang dapat dikemukakan terkait dengan pemaknaan umum kata jihad tersebut, yaitu:

a) QS. al-‘Ankabût [29]: 8

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. al-‘Ankabût [29]: 8)

b) QS. Luqmân [31]: 14-15

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqmân [31]: 14)

 

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. Luqmân [31]: 15)

 

            Jihad dalam kedua ayat tersebut menunjuk pada tindakan yang dilakukan oleh orang tua non-Muslim terhadap keturunannya yang Muslim yang memaksa mereka untuk menyembah selain Allah. Dalam hal ini, konteks jihad dalam kedua ayat tersebut bukanlah bernuansa Islam. Demikian halnya, term jihad dalam konteks kedua ayat tersebut bukan dalam arti tindak kekerasan.

            Selain dari makna umum jihad yang tersebut dalam ayat QS. al-‘Ankabût [29]: 8 dan QS. Luqmân [31]: 14-15 di atas, al-Qur’an juga menggunakan term jihad dalam dua puluh delapan ayat dengan konteks pemaknaan yang khusus. Jihad tidaklah bermakna perang suci (holy war), tetapi jihad Islam tidak semata menunjukkan arti berperang di jalan Allah. Pemaknaan ini hanyalah pada kasus tertentu dari jihad. Konsep al-Qur’an tentang jihad merujuk pada makna usaha keras, dalam bentuk perjuangan atau bertahan terhadap sesuatu, demi Allah. Usaha yang demikian ini dapat saja bermakna bertempur dalam bentuk agresi militer, namun dapat juga bermakna melawan potensi kejahatan dan nafsu dalam diri seseorang. Bahkan, mendonasikan harta untuk kebutuhan hidup merupakan salah satu bentuk dari jihad. Demikian halnya, jihad juga termasuk berjuang melawan egoisme seseorang dan hasrat pribadi untuk menahan harta seseorang demi kesenangan pribadi.

            Dengan demikian, jihad dapat diklasifikasi lagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu jihad bersenjata (armed jihad) dan jihad damai (peaceful jihad). Jihad jenis pertama bersifat temporal dan hanya berbentuk respons terhadap agresi bersenjata. Ketika agresi atau penyerangan telah berakhir, maka seketika itu juga jihad bersenjata berakhir. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa jihad bersenjata hanya terjadi jika ada serangan, yaitu dari musuh luar (external enemy). Adapun jihad jenis kedua akan senantiasa berlaku, sehingga bersifat permanen. Contoh utama dari jihad damai ini adalah seorang Muslim memerangi nafsu yang merupakan potensi dalam diri manusia yang dapat saja menjerumuskan ke jalan kejahatan. Nafsu adalah musuh yang paling berbahaya dan tidak pernah muncul, sehingga upaya memeranginya tanpa kenal henti.

            Bentuk lain dari jihad damai ini adalah segenap aktivitas perlawanan damai yang dilakukan oleh kaum Muslimin menghadapi sumber luar dari kejahatan. Mengajarkan risalah Islam di sebuah lingkungan yang kurang kondusif, melawan tindakan jahat, dan segala tindakan damai dan baik lainnya adalah contoh dari jihad, karena semuanya melibatkan sejumlah bentuk pertahanan dan perlawanan untuk mencapai sebuah tujuan yang baik. Dapat dicontohkan dengan kesabaran Nabi saw menghadapi tuduhan dan perlakuan buruk dari kaum kafir terhadap dirinya, sebagaimana termaktub dalam QS. Thaha [20]: 130.

فَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا وَمِنْ ءَانَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى

Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang. (QS. Thaha [20]: 130)

 

            Patut dicatat bahwa term “jihad” dan “Islam”, baik dalam konteks bahasa Arab maupun al-Qur’an, memiliki keterkaitan yang sangat erat. Secara linguistik, term “jihad” yang makna dasarnya adalah “perjuangan” dan “perlawanan” nyaris memiliki konotasi makna yang berlawanan dengan makna umum dari term “Islam” yang berarti “penyerahan” dan “ketundukan”. Dalam hal ini, perspektif al-Qur’an tentang jihad yang berarti perlawanan terhadap nafsu terendah dan sumber dan bentuk lain dari kejahatan merupakan jalan atau rute yang mesti ditempuh oleh seseorang untuk menggapai konsep al-Qur’an tentang “Islam” atau “penyerahan diri terhadap Allah swt”.

            Jika ini dipahami dengan baik, maka pengatasnamaan al-Qur’an sebagai legitimator utama melakukan tindak kekerasan atas nama jihad niscaya tidak akan mewujud. Adapun tindak kekerasan atas nama jihad belakangan ini adalah diakibatkan oleh ketidakpahaman akan nilai-nilai dasar dari risalah Islam yang suci, terutama konsep dasar kitab suci al-Qur’an. Terkait dengan kesalahpahaman tentang pemaknaan jihad dikomentari oleh Louay Fatoohi bahwa pengabaian terhadap al-Qur’an, sebagaimana ia uraikan berikut:

“The widespread misunderstanding of jihad can only be attributed to an endemic neglect of the Qur’an, not only by non-Muslims, but by Muslims as well. The Qur’an has charged Muslims with the responsibility of educating others about its message and disseminating its teachings. Unfortunately, Muslims have had a big share in propagating the common misunderstanding that jihad is all about violence. Many Muslims think that “jihad” means “holy war”. It is a sad but undeniable fact that many concepts, such as jihad, from secondary, often unreliable, sources.”[13]

Satu hal yang dapat dipetik dari pernyataan di atas adalah bahwa kesalahpahaman tentang jihad yang dimaknai sebagai “perang suci” (Holy War), baik oleh kaum Muslim maupun non-Muslim, dilatari oleh referensi yang digunakan dalam mempelajari konsep dan amalan Islam, terutama jihad, adalah dari referensi sekunder, bahkan acap kali dari sumber tidak dapat diakui validitasnya.

D.        Jihad dalam Konteks Ayat Makkiyah dan Madaniyah

Patut dicatat bahwa dari 30 ayat al-Qur’an yang menyebut kata jihad dengan segala derivasinya, terdapat 6 ayat yang tergolong makkiyah dan 24 ayat yang tergolong madaniyah. Dengan kata lain, lebih banyak ayat jihad yang turun di Madinah ketimbang di Mekkah, yaitu empat per lima dari ayat-ayat yang menyebut kata jihad adalah dalam kategori madaniyah.

a.      Fase Makkiyah

Ada 6 ayat al-Qur’an yang memuat kata jihad dengan segala derivasinya yang tergolong makkiyah.

Yang tergolong makkiyah, yaitu:

i.        QS. al-‘Ankabût [29]: 6

وَمَنْ جَاهَدَ فَإِنَّمَا يُجَاهِدُ لِنَفْسِهِ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

 

ii.      QS. al-‘Ankabût [29]: 8

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

iii.    QS. Luqmân [31]: 15

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

iv.    QS. al-Furqân [25]: 52

فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا

Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Qur’an dengan jihad yang besar.

 

v.      QS. al-Nahl [16]: 110

ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ هَاجَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا فُتِنُوا ثُمَّ جَاهَدُوا وَصَبَرُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

vi.    QS. al-‘Ankabût [29]: 69

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.

Ayat al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam untuk berjihad telah diturunkan sejak Nabi Muhammad saw bermukim di Mekkah. Atas dasar itu, perintah jihad dalam ayat-ayat makkiyah tidak memiliki kaitan dengan peperangan fisik, karena di kota kelahiran Nabi saw ini tidak pernah terjadi peperangan yang melibatkan orang Islam dan orang kafir-musyrik Mekkah. Senada dengan itu, Sa‘îd al-Asymâwî berpendapat bahwa jihad di Mekkah berarti berusaha untuk selalu berada dalam jalan keimanan yang benar dan bersabar dalam menghadapi penyiksaan kaum kafir. Dengan kata lain, jihad dalam periode ini bermakna moral dan spiritual. Jihad pada konteks ayat-ayat makkiyah berbentuk taat kepada Allah swt, bersabar, ajakan persuasif untuk menyembah Allah swt.

 

 

 

b.      Fase Madaniyah

Ayat al-Qur’an yang menyebut kata jihad dan segenap derivasinya dan tergolong madaniyah berjumlah 24 ayat.

i.              QS. al-Baqarah [2]: 218

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

ii.            QS. Âlu ‘Imrân [3]: 142

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَيَعْلَمَ الصَّابِرِينَ

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.

 

iii.          QS. al-Nisâ’ [4]: 95

لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidaklah sama antara mu’min yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.

 

iv.          QS. al-Mâ’idah [5]: 35

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

 

v.            QS. al-Mâ’idah [5]: 54

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

 

vi.          QS. al-Anfâl [8]: 72

إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

vii.        QS. al-Anfâl [8]: 74

وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ ءَاوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (ni`mat) yang mulia.

 

viii.      QS. al-Anfâl [8]: 75

وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْ بَعْدُ وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا مَعَكُمْ فَأُولَئِكَ مِنْكُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

 

ix.          QS. al-Taubah [9]: 16

أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تُتْرَكُوا وَلَمَّا يَعْلَمِ اللَّهُ الَّذِينَ جَاهَدُوا مِنْكُمْ وَلَمْ يَتَّخِذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَا رَسُولِهِ وَلَا الْمُؤْمِنِينَ وَلِيجَةً وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

 

x.            QS. al-Taubah [9]: 19

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zalim.

 

xi.          QS. al-Taubah [9]: 20

الَّذِينَ ءَامَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.

 

xii.        QS. al-Taubah [9]: 24

قُلْ إِنْ كَانَ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

Katakanlah: “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.

 

xiii.      QS. al-Taubah [9]: 41

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

 

xiv.      QS. al-Taubah [9]: 44

لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ

Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.

 

xv.        QS. al-Taubah [9]: 73

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.

 

xvi.      QS. al-Taubah [9]: 81

فَرِحَ الْمُخَلَّفُونَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلَافَ رَسُولِ اللَّهِ وَكَرِهُوا أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالُوا لَا تَنْفِرُوا فِي الْحَرِّ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ

Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: “Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini”. Katakanlah: “Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas (nya)”, jikalau mereka mengetahui.

 

xvii.    QS. al-Taubah [9]: 86

وَإِذَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ أَنْ ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَجَاهِدُوا مَعَ رَسُولِهِ اسْتَأْذَنَكَ أُولُو الطَّوْلِ مِنْهُمْ وَقَالُوا ذَرْنَا نَكُنْ مَعَ الْقَاعِدِينَ

Dan apabila diturunkan sesuatu surah (yang memerintahkan kepada orang munafik itu): “Berimanlah kamu kepada Allah dan berjihadlah beserta Rasul-Nya”, niscaya orang-orang yang sanggup di antara mereka meminta izin kepadamu (untuk tidak berjihad) dan mereka berkata: “Biarkanlah kami berada bersama orang-orang yang duduk”.

 

 

xviii.  QS. al-Taubah [9]: 88

لَكِنِ الرَّسُولُ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا مَعَهُ جَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ وَأُولَئِكَ لَهُمُ الْخَيْرَاتُ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan; dan mereka itulah (pula) orang-orang yang beruntung.

 

xix.      QS. al-Hajj [22]: 78

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur’an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.

 

xx.        QS. Muhammad [47]: 31

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتَّى نَعْلَمَ الْمُجَاهِدِينَ مِنْكُمْ وَالصَّابِرِينَ وَنَبْلُوَ أَخْبَارَكُمْ

Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu; dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal-ihwalmu.

 

xxi.      QS. al-Hujurât [49]: 15

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar.

 

xxii.    QS. al-Mumtahanah [60]: 1

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي تُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ وَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.

 

xxiii.  QS. al-Shaff [61]: 11

تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.

 

xxiv.  QS. al-Tahrîm [66]: 9

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam dan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.

Di Madinah, format jihad lebih dari sekadar jihad bersenjata (armed jihad) yang mempunyai implikasi signifikan terhadap kehidupan umat Islam, baik secara individual maupun masyarakat. Pada periode madaniyah, jihad sudah dalam pengertian berperang demi mempertahankan diri atas penganiayaan atau serangan orang-orang kafir. Dengan demikian, dapat ditarik sebuah benang merah bahwa jihad mempunyai dua makna. Makna awalnya bersifat religius, yaitu etika individu. Adapun arti turunannya adalah perang terhadap non-Muslim yang sering melawan kaum Muslimin.

Namun, patut dicatat bahwa peperangan yang dilakukan Nabi saw dan pengikutnya lebih dikarenakan sebagai reaksi atas agresi atau penyerangan yang dilakukan musuh-musuhnya. Dengan begitu, perang yang terjadi di zaman Nabi saw adalah untuk mempertahankan diri. Bahkan, perang fisik terjadi adalah karena sebuah keterpaksaan, yaitu sebagai akibat adanya serangan bertubi-tubi orang musyrik Mekkah dan Yahudi Madinah.[14] Patut ditekankan juga bahwa jihad dalam konteks ayat madaniyah ini selain berarti “perang”, juga dapat bermakna “memberi bantuan kepada orang yang sangat membutuhkan”, sebagaimana disebutkan dalam QS. al-Hujurât [49]: 15.

E.        Perspektif Fuqaha tentang Hukum Jihad

Ulama dari berbagai mazhab sependapat menyatakan bahwa hukum jihad adalah wajib. Menurut Imam al-Nawawiy, dari kalangan Syafi‘i, jihad pada zaman Rasulullah adakalanya fardh kifâyah, dan ada kalanya fardh ‘ain. Pada umumnya, kategori jihad yang mereka maksud sebatas pada jihad dengan mengangkat senjata. Al-Sarakhsiy dari kalangan Hanafiah, misalnya, menyatakan bahwa jihad wajib hingga hari kiamat.[15] Demikian juga halnya ulama dari kalangan Syafi‘iyah, Hanbaliyah, dan Malikiyah. Namun, mereka menegaskan bahwa jihad yang dimaksud tidak hanya jihad dengan mengangkat senjata atau dengan perbuatan, tetapi bisa juga dengan perkataan.

Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal, jihad termasuk di antara amal yang tergolong wajib. Nahkan, jihad menempati kedudukan utama dibandingkan kewajiban lainnya. Jihad dalam bentuk perang secara fisik yang dilakukan di lautan lebih utama daripada jihad di daratan. Pandangan Imam Ahmad ini agaknya berdasarkan hadis Nabi yang menyatakan bahwa jihad termasuk amalan utama[16] dan jika terjadi di lautan mendapat balasan yang lebih baik daripada di daratan.

Kewajiban jihad adakalanya merupakan kewajiban personal (fardh ‘ain) dan adakalanya kewajiban kolektif (fardh kifâyah). Hukum asal jihad adalah fardh kifâyah, yaitu kewajiban yang bisa dilakukan oleh sebagian orang saja, sehingga jika telah dilakukan oleh sekelompok umat Islam, kewajiban yang lainnya telah terlaksanakan. Logikanya, jika setiap orang diwajibkan berjihad (berperang) setiap saat, maka tidak ada lagi yang berkesempatan membangun komunitas sosial untuk kemaslahatan bersama. Sebagai contohnya adalah jihad dengan berperang ke dâr al-harb yang diutus oleh pemimpin Islam. Bagi kalangan Hanafi, seorang imam diwajibkan mengirimkan pasukan untuk berjihad ke dâr al-harb sekali atau dua kali dalam setahun. Mereka melandaskan hukum ini kepada QS. al-Taubah [9]: 5 yang menyatakan perintah untuk memerangi orang musyrik. Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa jihad akan selalu ada hingga datang hari kiamat.

Jihad menjadi fardh ‘ain ketika dâr al-Islâm dikuasai oleh musuh. Semua ulama sependapat bahwa dalam kondisi ini setiap orang wajib berjuang melawan musuh. Ibn Qudamah dari kalangan Hanbaliy mempertegas lebih spesifik lagi bahwa hukum jihad adalah fardh ‘ain jika telah berhadapan dengan musuh. Dalam kondisi ini, jihad dalam bentuk berperang adalah wajib dan tidak boleh lari dalam medan perang. Agaknya, pendapat ini berlandaskan pada hadis yang menyatakan bahwa salah satu dari tujuh hal yang mencelakakan adalah lari meninggalkan pasukan dari peperangan (al-tawallâ yawm al-zahf).[17] Hukum fardh ‘ain jihad dalam kondisi ini mencakup setiap pribadi, termasuk wanita sekali pun. Ibn Qudamah menggarisbawahi bahwa dalam situasi terjepit, jika imam atau pemimpin Islam mengajak untuk mundur, maka diwajibkan untuk mundur.

Menurut Ibn Taimiyah, jika sebuah negeri Islam diserang musuh, maka negeri Islam terdekat wajib turut serta membela. Alasannya, antar sesama negara Islam apalagi yang letak geografisnya berdekatan diibaratkan sebagai satu negara. Pendapat ini agaknya berdasarkan hadis Nabi yang menyatakan bahwa persaudaraan sesama Muslim ibaratkan seperti sebuah bangunan yang saling mengokohkan.[18] Ibn Taimiyah juga menambahkan bahwa untuk tindakan preventif, jihad (perang) terhadap musuh yang jumlahnya sedikit dianjurkan. Jihad di sini bisa dalam bentuk dakwah atau ajakan masuk Islam atau menggunakan senjata agar jumlah musuh tidak bertambah yang dapat membahayakan keamanan orang kaum Muslimin.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum jihad adalah fardh kifâyah dalam rangka menyebarkan dakwah Islam. Sedangkan hukumnya menjadi fardh ‘ain jika bertujuan membela diri.[19]

Menurut Mushthafâ al-Siba‘iy, jihad umumnya yang terdapat dalam al-Qur’an adalah jihad fî sabîlillâh untuk menciptakan suasana damai di bumi ini, bukan perang yang berakibat kepada bencinya manusia kepada agama Islam. Adapun jihad dalam bentuk perang yang telah terjadi sebelumnya adalah dalam rangka pembebasan suatu kaum dari penindasan atau penjajahan negara asing, menciptakan kebebasan beragama, dan keadilan untuk segenap bangsa. Hal ini berdasarkan penjelasan QS. al-Baqarah [2]: 193 berikut:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.

F.         Perbedaan antara Jihâd dan Qitâl

            Terdapat kekeliruan dalam pemaknaan term qitâl yang diserupakan dengan term jihâd. Kekeliruan dalam membedakan keduanya dipengaruhi kesalahan mengidentifikasi semua isyarat jihad dalam ayat-ayat madaniyah yang diatributkan sebagai jihad bersenjata. Padahal, antara jihad dan qitâl memiliki makna dan penggunaan yang berbeda dalam al-Qur’an.

            Term qitâl berasal dari qatala-yaqtulu-qatl, yang berarti “membunuh atau menjadikan seseorang mati disebabkan pukulan, batu, racun, atau penyakit”.[20] Term qitâl hanyalah salah satu aspek dari jihad bersenjata. Jihad bersenjata adalah konsep luas yang mencakup seluruh usaha seperti persiapan dan pelaksanaan perang, termasuk pembiayaan perang. Dengan begitu, jihad bersenjata hanyalah salah satu bentuk dari jihad yang juga melibatkan jihad damai. Atas dasar itu, konteks jihad dalam al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan qitâl.

            Paling tidak, ada dua ayat al-Qur’an yang dapat dikemukakan untuk meluruskan kesalahpahaman yang menyamakan antara jihâd dan qitâl.

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ          

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. al-Baqarah [2]: 216)

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّوا أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ إِذَا فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْنَ النَّاسَ كَخَشْيَةِ اللَّهِ أَوْ أَشَدَّ خَشْيَةً وَقَالُوا رَبَّنَا لِمَ كَتَبْتَ عَلَيْنَا الْقِتَالَ لَوْلَا أَخَّرْتَنَا إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: “Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: “Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami beberapa waktu lagi?” Katakanlah: “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikit pun”. (QS. al-Nisâ’ [4]: 77)

            Kedua ayat tersebut mengindikasikan bahwa berperang di jalan Allah bukanlah sebuah tindakan yang dilakukan begitu saja tanpa kaitan khusus dengan agama. Kata qitâl selalu didahului dengan kata kutiba yang berarti diwajibkan. Hal ini juga dijelaskan dalam ayat berikut ini:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الْمَلَإِ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ بَعْدِ مُوسَى إِذْ قَالُوا لِنَبِيٍّ لَهُمُ ابْعَثْ لَنَا مَلِكًا نُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ هَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ أَلَّا تُقَاتِلُوا قَالُوا وَمَا لَنَا أَلَّا نُقَاتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدْ أُخْرِجْنَا مِنْ دِيَارِنَا وَأَبْنَائِنَا فَلَمَّا كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقِتَالُ تَوَلَّوْا إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالظَّالِمِينَ

Apakah kamu tidak memerhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: “Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah”. Nabi mereka menjawab: “Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang.” Mereka menjawab: “Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari kampung halaman kami dan dari anak-anak kami?” Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, mereka pun berpaling, kecuali beberapa orang saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui orang-orang yang zalim. (QS. al-Baqarah [2]: 246)

            Hal ini sangat berbeda dengan term jihâd dengan sejumlah derivasinya yang tidak diawali dengan kata kutiba atau yang semakna dengannya. Tidak ada satu ayat pun yang menunjukkan bahwa jihad merupakan sesuatu yang diwajibkan (kutiba). Atas dasar itu, Louay Fatoohi berkesimpulan bahwa qitâl yang bernakna berperang di jalan Allah ditetapkan sebagai kewajiban seorang Muslim terjadi setelah tahun kedua hijriah.[21]

            Kesimpulan ini juga dikuatkan dengan ayat QS. al-Taubah [9]: 86:

وَإِذَا أُنْزِلَتْ سُورَةٌ أَنْ ءَامِنُوا بِاللَّهِ وَجَاهِدُوا مَعَ رَسُولِهِ اسْتَأْذَنَكَ أُولُو الطَّوْلِ مِنْهُمْ وَقَالُوا ذَرْنَا نَكُنْ مَعَ الْقَاعِدِينَ

Dan apabila diturunkan sesuatu surat (yang memerintahkan kepada orang munafik itu): “Berimanlah kamu kepada Allah dan berjihadlah beserta Rasul-Nya”, niscaya orang-orang yang sanggup di antara mereka meminta izin kepadamu (untuk tidak berjihad) dan mereka berkata: “Biarkanlah kami berada bersama orang-orang yang duduk”. (QS. al-Taubah [9]: 86)

            Ayat ini tidaklah berarti bahwa “percaya kepada Allah” dan “jihad” adalah sebuah kewajiban. Dengan demikian, jika qitâl merupakan term yang secara spesifik merujuk pada makna berperang di jalan Allah, sedangkan jihâd merujuk pada sesuatu yang lebih umum, maka orang akan menduga bahwa kata qitâl lebih banyak disebut ketimbang kata jihâd dalam ayat-ayat madaniyah. Ditemukan bahwa kata qitâl disebutkan jauh lebih banyak ketimbang kata jihâd dalam surah-surah madaniyah.[22]

            Semasa Nabi Muhammad saw hidup, peperangan terjadi sebanyak 17 kali. Ada juga yang menyebutnya 19 kali; 8 peperangan di antaranya yang Nabi saw ikuti.[23] Namun, patut dicatat bahwa perang yang dilakukan Nabi saw adalah untuk perdamaian. Sebagai contoh, sebuah riwayat menyebutkan bahwa ketika penduduk Yatsrib berkeinginan menghabisi penduduk Mina, Nabi saw malah menghalanginya, sebagaimana tersebut dalam hadis berikut:

وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَئِنْ شِئْتَ لَنَمِيلَنَّ عَلَى أَهْلِ مِنًى غَدًا بِأَسْيَافِنَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ أُومَرْ بِذَلِكَ

Demi Allah yang telah mengutusmu atas dasar kebenaran, sekirang engkau mengizinkan niscaya penduduk Mina itu akan kami habisi besok dengan pedang kami. Rasulullah saw berkata, “Saya tidak memerintahkan untuk itu”. (HR. Ahmad dari Ka‘b ibn Mâlik)

G.        Jihad dalam Perspektif Tokoh Pergerakan Islam

  1. Ibn Taimiyah

Ibn Taimiyah (1268-1328) memegang peran signifikan dalam memengaruhi ideologi Islam radikal. Ia adalah seorang ahli hukum dan teologi, sekaligus figur politik. Is disebut sebagai “bapak spiritual gerakan revolusi Islam”, dan ada juga yang menggambarkannya sebagai “model revivalis bagi para reformis fundamentalis” dan sejumlah gelaran lainnya. Ide-idenya telah banyak menginspirasi gerakan Wahabi di Saudi Arabia pada abad XVIII, pemikir Mesir kenamaan Sayyid Quthb, tokoh mujahidin kenamaan Muhammad al-Farag, bahkan tokoh ekstremis kontemporer sekaliber Osama bin Laden.[24]

Ibn Taimiyah hidup pada masa periode sejarah Islam yang cukup kacau. Pada saat itu, kekuasaan Bagdad dan penaklukan Kekaisaran Abbasiah tahun 1258 oleh Mongol. Sebagai imbas dari penaklukan tersebut, keluarga Ibn Taimiyah melarikan diri ke Damaskus. Penderitaan yang dialaminya di negeri pelarian di bawah tekanan tentara Mongol sepanjang hidupnya turut mewarnai sikapnya menghadapi penguasa Mongol. Ia adalah seorang penganut Mazhab Hanbali yang menyeimbangkan antara kehidupan keilmuan dan aktivisme politik.

Ibn Taimiyah bernasib sama dengan sejumlah tokoh mujahid lainnya, yaitu harus menjalani penyiksaan dan penahanan di Mesir dan Syria. Dengan mengombinasikan antara ide dan aksi, keyakinannnya tentang keterkaitan antara agama, negara, dan masyarakat telah memberi pengaruh yang signifikan terhadap gerakan revivalisme abad XVIII dan XX M.

Ibn Taimiyah tergolong ulama yang literalis dalam menginterpretasikan ayat al-Qur’an dan Sunnah. Satu hal yang menjadi model pemikirannnya adalah menjadikan komunitas masyarakat Madinah sebagai model yang paling tepat untuk sebuah negara Islam. Sasaran utamanya adalah gerakan pemurnian Islam, yaitu kembali ke kemurnian sebagaimana yang telah dipraktikkan pada periode Nabi Muhammad saw dan empat al-Khulafâ’ al-Râsyidûn. Ia yakin bahwa dengan pemurnian seperti itu, niscaya komunitas masyarakat Islam akan kembali menggapai kebesaran dan keagungannya.

Ibn Taimiyah menyandingkan antara negara dan agama. Namun ia sangan membedakan antara agama dan budaya. Ia mencela takhyul yang dominan dipraktikkan di masanya.

Kemarahan Ibn Taimiyah dialamatkan kepada penguasa Mongol karena melanjutkan untuk mengikuti Kode Yasa dari hukum Jengish Khan menggantikan hukum Islam (Syariah), sehingga ia menilai mereka sebagai tidak lebih baik dari penganut politeisme di zaman jahiliah. Ia kemudian memfatwakan mereka sebagai kâfir, alias melakukan tindakan takfîr. Ia menilai kegagalan Mongols dalam mengimplementasikan Syariah adalah sebuah realitas, sehingga kaum Muslimin berhak, bahkan berkewajiban, untuk berontak dari mereka dan berjihad untuk itu.

Patut dicatat juga bahwa tidak ada keadaan yang Ibn Taimiyah bolehkan untuk berperang di antara para Muslim. Atas dasar itu, ia menganggap peperangan di antara para sahabat dan khalifah setelahnya sebagai “kesalahan yang didasarkan pada salah penafsiran”.[25]

b.  Muhammad ibn Abd al-Wahhab

Gerakan jihad di abad XVIII M sangat penting karena merupakan kunci untuk memahami corak berpikir para tokoh reformis dan ekstremis sekarang ini. Pada abad XVIII M, gerakan-gerakan meluas dari Sudan, Libya, dan Nigeria melintasi Semenanjung Arabia dan India, anak benua India hingga Asia Tenggara.

John L. Esposito menyebut gerakan Wahabi di Arabia abad XVIII M sebagai contoh utama revivalisme Islam yang mempunyai pengaruh besar terhadap Arab dan perkembangan Saudi Arabia.[26] Pengaruh tersebut terus berlanjut menjadi sebuah kekuatan signifikan dalam dunia Islam, berpengaruh baik terhadap gerakan mainstream amupun ekstremis dari Afganistan dan Asia Tengah hingga Eropa dan Amerika.

Pendiri gerakan Wahabi adalah Muhammad ibn Abd al-Wahhab (1703-1791) yang mempelajari hukum Islam dan teologi di Mekkah dan Madinah, serta menjadikan Ibn Taimiyah sebagai tokoh anutan. Didasari oleh kekecewaannya terhadap kemunduran spiritual dan kelemahan moral masyarakatnya, ia tidak menyenangi keyakinan dan amalan yang berkembang luas sebagai bentuk kemusyrikan dan kebodohan. Ia juga banyak menolak produk hukum (fikih) abad pertengahan dari sejumlah ulama sebagai bentuk bidah dan menyeru agar kembali kepada penafsiran yang original tentang Islam dengan langsung merujuk pada sumber yang diwahyukan. Kalangan Wahabi menilai semua orang Muslim yang menentang sebagai orang yang tidak beriman sehingga pantas diperangi dan dibunuh.

Pada awal abad XIX M, Muhammad Ali di Mesir menaklukkan bangsa Saudi. Namun, gerakan Wahabi tetap melakukan upaya resistensi, sehingga pada permulaan abad XX, Abdulaziz ibn Saud berhasil menguasai kembali Riyadh. Bersama para Ikhwân, ia menyatukan suku-suku Arabia, menegakkan kembali Kerajaan Saudi, dan menyebarluaskan gerakan Wahabi.

c.   Sayid Abu A‘la al-Maududi

Abu A‘la al-Maududi lahir Aurangabad-India tanggal 3 Rajab 1321 H/25 September 1903 M. Ia adalah bungsu dari tiga bersaudara. Ia memperoleh pendidikan awalnya di rumahnya kemudia masuk sekolah menengah Madrasah Fawqaniyah, sekolah yang menggabungkan pendidikan Barat modern dengan pendidikan Islam tradisional. Selanjutnya, ia masuk perguruan tinggi Darul Ulum di Hyderabad. Namun, patut dicatat bahwa pertumbuhan intelektual Maududi sebagian besar adalah ahsil dari usahanya sendiri dan dorongan yang ia terima dari guru-gurunya.[27]

Menurut Maududi, ijtihâd merupakan prinsip gerak dalam sistem Islam yang melibatkan pikiran dan perbuatan yang kreatif dengan tujuan untuk membawa alur kehidupan di bawah petunjuk Islam. Ijtihad dalam tingkata intelektual harus disertai dengan jihâd, yaitu perjuangan dalam tingkatan perbuatan. Antara ijtihâd dan jihâd harus digabungkan hingga kaum Muslimin mempunyai kejernihan dalam visi tentang tujuan mereka dan cara untuk mencapainya, dan bersama dengan itu menyediakan kekuatan dan tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan itu.

Maududi Maududi banyak menggunakan istilah “revolusi” untuk menunjukkan perubahan radikal yang ia usahakan. Ia tidak setuju dengan apa yang disebut sebagai teknik-teknik revolusioner dan menekankan bahwa kebangkitan Islam dapat dilakukan dengan perantaraan taktik “revolusioner” yang lain. Jika tujuan akhir dari taktik itu adalah untuk membawa perubahan yang menyeluruh, maka untuk mencapai tujuan itu harus berangsur-angsur dan diperhitungkan. Ia menganjurkan orang yang menginginkan perubahan harus bertindak sebagaimana seorang dokter bedah mendekati pasiennya, yaitu mempergunakan alat bedahnya hanya seperlunya untuk menghilangkan bagian dari organ-organ yang tidak diinginkan.[28]

d.   Hasan al-Banna

Hasan al-Banna dilahirkan di kota Mahmudiyah, kira-kira 90 mil sebelah barat laut Kairo pada bulan Oktober 1906. Ayahnya adalah seorang imam dan guru yang juga berpr ofesi sebagai tukang reparasi jam tangan. Dari ayahnya inilah ia menimba banyak ilmu pengetahuan keislaman, di samping dari guru-gurunya di kuttâb. Di usianya yang ke-12, al-Banna pindah dari kuttâb ke sekolah dasar setempat dan selama itu ia aktif bergabung dalam cabang tarekat sufi lokal Hasafiyah maupun perkumpulan keagamaan lainnya. Selanjutnya, di awal tahun 1920-an ia mendaftarkan diri di Sekolah Pendidik Guru Sekolah Dasar di Damanhur (Delta), 13 mil dari kota kelahirannya.

Pada usianya yang ke-15, al-Banna masuk Universitas Dâr al-‘Ulûm dan lulus tahun 1927 pada usia 21 tahun. Ia juga pernah bertugas sebagai tenaga pengajar bahasa Arab di sebuah sekolah dasar di Ismailiyah yang terletak di pinggir Terusan Suez.

Pada saat itu, Terusan Suez dijadikan pangkalan militer Inggris, dan didominasi militer, ekonomi, dan budaya asing. Semua staf di perusahaan Terusan Suez adalah orang asing. Demikian halnya dengan dominasi ekonomi asing di segenap bisnis besar dan prasarana publik, bahkan rambu-rambu jalan termaktub dalam bahasa Inggris.

Fenomena demikian menyadarkan al-Banna tentang telah terjajahnya umat Islam di kawasan tersebut. Atas dasar itu pula, al-Banna mendirikan Ikhwanul Muslimin yang anggota pertamanya adalah enam pekerja Mesir dari kamp militer Inggris. Anggota yang direkrut paling awal berasal dari wilayah terusan tersebut. Hingga pada tahun 1922, ketika telah mendapat kepercayaanmengajar di Kairo, al-Banna mengembangkan Ikhwanul Muslimin menjadi sebuah kekuatan nasional.[29] Dan, pada penghujung tahun 1930-an dan selama tahun 1940-an Ikhwanul Muslimin telah menjadi sebuah kekuatan politik di Mesir. Bahkan, organisasi ini meluas hingga ke Suria, Palestina, Transyordania, Sudan, dan juga berpengaruh ke seluruh bagian dunia Muslim.

Kiprah al-Banna yang demikian menjadikan banyak pengamat menilainya sebagai seorang orator yang karismatik dan organisator berbakat ketimbang seorang pemikir kreatif dan konsisten.[30]

Paradigma keislaman al-Banna juga sejalan dengan pemikiran politik Muslim klasik, seperti pemimpin yang baik adalah menjalankan pemerintahan dengan baik, prinsip kesetaraan, dan syariat sebagai sebuah hukum tata laku yang komprehensif dan valid di segala ruang dan waktu. Kesemuanya disesuaikan dengan zaman dan kondisi kekinian.

Al-Banna sangat terusik dengan fenomena kesenjangan perekonomian Mesir. Patut dicatat bahwa al-Banna menerima nasionalisme, kendati hanya sebagai bagian dari komunitas besar Tuhan (ummah). Ikhwanul Muslimin yang dipimpinnya disebut sebagai “gerakan Islamis totaliter”. Dan, gerakan ini dijadikan pola dasar dari banyak gerakan Islam di kemudian hari.     

e.   Sayid Quthb

Sayid Quthb adalah seorang tokoh gerakan ekstremis yang berlatar pendidikan modern. Ia pernah mengecap pendidikan di Dâr al-‘Ulûm yang menjalankan pengajaran dengan kurikulum modern. Ia adalah salah seorang pengagum berat terhadap kesusastraan barat. Setelah lulus dari perguruan tinggi ini, ia menjadi seorang pegawai pada salah satu kementerian, disamping sebagai pujangga dan kritikus sastra. Ia adalah seorang Muslim yang saleh dan telah mampu menghafal seluruh isi al-Qur’an sejak usia belia.

Pada tahun 1948, ia menghasilkan sebuah karya yang berjudul Islam and Social Justice. Dalam buku ini, Quthb menekankan bahwa Islam memiliki ajaran sosial sendiri yang berbeda dengan konsep Kristiani yang memisahkan antara agama dan masyarakat, demikian halnya menentang konsep ateisme komunis.

Pada era 1940-an, Quthb mengunjungi Amerika Serikat yang merupakan momen menentukan dalam hidupnya, yang mengubah pandangannya dari seorang pengagum menjadi kritikus keras terhadap barat. Pengalamannya di Amerika membuatnya mengalami kekagetan budaya (cultural shock) dan menjadikannya lebih agamis dan semakin yakin telah terjadinya dekadensi moral di barat. Quthb sangat terkejut dengan materialisme, praktik seksual, bebasnya penggunaan alkohol, dan sebagainya. Tak kalah pentingnya adalah praktik rasisme yang dialaminya di negeri tersebut lantaran kulitnya yang hitam. Kesemua ini menjadi inspirasi besar terhadap perubahan pemikirannya.

Bagi Quthb, jihad merupakan perjuangan bersenjata dalam rangka mempertahankan Islam melawan ketidakadilan dan penindasan dari pemerintah yang anti Islam dan neo-kolonialisme barat dan timur (Uni Sovyet) selaku pihak yang menguasai seluruh umat Islam. Menurut Quthb, kaum Muslimin yang enggan berpartisipasi digolongkan sebagai musuh Tuhan, murtad yang mesti diperangi dan dibunuh. Banyak kelompok ekstremis radikal membentuk barisan setelah kematian Quthb dengan tetap mempertahankan visi Quthb dalam ideologi dan strateginya.

Sejalan dengan pemikiran al-Banna, Quthb memosisikan barat sebagai musuh sejarah (historic enemy) bagi Islam dan kaum Muslimin sebagaimana yang telah terlihat dalam Perang Salib, Kolonialisme Eropa, dan Perang Dingin.

H.        Tuduhan Surah al-Qitâl sebagai Landasan Berperang

            Satu hal yang patut dikemukakan di sini adalah tuduhan Mark A. Gabriel tentang eksistensi QS. Muhammad [47] yang nama lainnya adalah surah al-Qitâl sebagai landasan untuk mengukuhkan posisi penting jihad dan perang dalam ajaran Islam. Memang, sebagian besar isi surah ini menyangkut peperangan dan pokok-pokok hukumnya atau cara yang harus ditempuh menghadapi kaum kafir. Surah ini terdiri dari 38 ayat dan tergolong surah madaniyah yang diturunkan setelah surah al-Hadîd [57]. Secara rinci, kandungan QS. al-Qitâl ini mencakup penjelasan tentang perbedaan antara kaum kafir dan kaum beriman; ketentuan perang dan tawanan, serta yang terbunuh di medan perang membela Islam; pandangan tentang jejak-jejak umat terdahulu dan renungan terhadap kondisi kaum kafir dan beriman; sifat kenikmatan surga dan siksa neraka; karakter kaum munafik dan beriman yang meliputi: a) kondisikaum munafik dan beriman saat mendengarkan ayat-ayat yang terkait dengan akidah; b) ketika diturunkan ayat-ayat yang menekankan perintah melakukan sesuatu; c) kondisi kaum munafik setelah murtad, setelah rohnya dicabut dan peringatan tentang hikmah jihad; kondisi sebagian kaum kafir dari ahl al-kitâb dan sebagian kaum beriman di dunia dan akhirat; penegasan atas anjuran jihad dan bersikap zuhud di dunia.[31]

            Dilihat dari komponen isi QS. Muhammad [47] ini, dapat dikatakan bahwa surah ini tidak dapat dijadikan ukuran untuk mengarakterisasi watak Islam yang suka perang dan kekerasan. Pasalnya, gambaran perang yang ada termaktub dalam surah tersebut tidaklah se-ekstrem yang dituduhkan Gabriel di atas.[]

IRAN mengklaim telah sepenuhnya menguasai teknologi konstruksi silo bawah tanah yang berfungsi meluncurkan rudal jarak jauh, demikian dikatakan jurubicara kantor pusat proyek “Great Prophet-6”, Asghar Galichhani, Selasa (28/6).

Galichhani menyatakan kompleks militer bawah tanah itu, yang dibuka untuk umum pertama kalinya, Senin (27/6), dilengkapi dengan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyiapkan dan meluncurkan rudal jarak jauh.

Pembangunan instalasi militer bawah tanah itu mulai dikerjakan 15 tahun lalu, dan ditujukan untuk mengembangkan kompleks militer-industri nasional.

Iran sendiri telah memiliki rudal balistik jarak jauh yang dinamakan Shahab, yang pertama kali digunakan pada 1988. Shahab dengan enam variannya mampu menempuh jarak antara 3.000 hingga 5.500 kilometer.

Bahkan 1 jam dari setiap aktivitas fisik sehari akan bermanfaat bagi kesehatan jantung anak. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian yang ilakukan oleh peneliti Inggris. Hasil studi tersebut menemukan bahwa, anak-anak dan remaja yang melakukan olahraga tingkat sedang memiliki kadar kolesterol, tekanan darah dan berat badan dalam rentang normal.

Kadar kolesterol, tekanan darah, dan berat badan dalam rentang normal penting untuk kesehatan jantung jangka panjang.

“Orang tua dan sekolah harus memfasilitasi olahraga dengan intensitas sedang pada semua anak. Karena olahraga sangat bermanfaat untuk kesehatan, paling tidak dalam kaitannya dengan faktor-faktor risiko kardiovaskular. Tingkat yang lebih tinggi dari aktivitas fisik dengan intensitas sedang sama dengan jalan cepat. Aktivitas fisik yang kurang berhubungan dengan meningkatkan faktor risiko penyakit kardiovaskular,” kata Ulf Ekelund, pemimpin Physical Activity Epidemiology Program di Institute of Metabolic Science, Cambridge, Inggris seperti dilansir dari HealthGrades, Rabu (14/2/2012).

Misalnya, anak-anak yang berasal dari kelompok yang paling aktif secara fisik memiliki pinggang lebih kecil dibandingkan dengan kelompok yang kurang aktif. Pada orang dewasa, perbedaan tersebut dikaitkan dengan sekitar 15 persen peningkatan risiko dari kematian dini.

Apapun jenis aktivitas fisik yang dipilih, selama intensitasnya setidaknya sama dengan jalan cepat. Aktivitas fisik lain yang intensitasnya menyerupai jalan cepat, termasuk bermain di luar, bersepeda, menari, aerobik, berjalan dan berolahraga dalam tim.

“Namun, manfaat positif dari olahraga tidak selalu dapat untuk melawan efek berbahaya dari gaya hidup yang tidak sehat. Mungkin ada perilaku menetap tertentu, seperti menonton TV, yang memaksakan risiko kesehatan seperti menonton TV terkait dengan perilaku tidak sehat lainnya, seperti ngemil. Oleh karena itu, membatasi waktu menonton TV penting untuk kesehatan anak,” kata Ekelund.

Peneliti telah mengumpulkan informasi dari 14 studi yang melibatkan lebih dari 20.000 anak-anak, berusia 4-18 tahun. Sebuah sensor gerak digunakan untuk mengukur aktivitas total dan waktu yang dihabiskan dalam kegiatan intensitas sedang dan kuat. Secara keseluruhan, tiga perempat dari anak dengan berat badan normal, 18 persen kelebihan berat badan dan 7 persen obesitas.

Para peserta penelitian rata-rata menghabiskan 30 menit per hari dalam beberapa bentuk sedang untuk olahraga berat dan 354 menit sehari atau hampir 6 jam secara menetap. Anak-anak yang berolahraga lebih dari 35 menit sehari memiliki tekanan darah, kolesterol, gula darah, trigliserida lebih rendah dan lebih kurus daripada anak-anak yang berolahraga kurang dari 18 menit sehari.

Ukuran pinggang rata-rata berbeda oleh lebih dari dua inci antara anak dan remaja yang paling aktif dan yang kurang aktif. Olahraga, apa pun bentuknya, sangat bermanfaat untuk anak-anak dan dewasa. Orang tua dan pengasuh perlu membatasi waktu untuk anak dalam menikmati teknologi, seperti komputer, iPads, TV dan membiarkan anak-anak berlarian bermain.

Hasil penelitian tersebut telah diterbitkan dalam dari Journal of American Medical Association edisi 15 Februari 2012.

Islam di Rusia adl agama terbesar kedua setelah Kristen Ortodoks, yakni sekitar 21 – 28 juta penduduk atau 15 – 20 persen dari sekitar 142 juta penduduk. Kehidupan Muslim di Rusia saat ini juga kian membaik dibanding masa Komunis dulu. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Rusia, pemimpin Rusia (Vladimir Putin) memasukkan menteri Muslim dalam kabinetnya & mengakui eksistensi Muslim Rusia.

Muslim pertama di wilayah Rusia terkini adl masyarakat Dagestani di (kawasan Derbent) selepas pentaklukan Arab (abad ke-8). Negeri Muslim yg pertama adl Volga Bulgaria pd tahun 922. Kaum Tatar mewarisi agama Islam dari negeri itu. Kemudian kebanyakan orang Turki Eropa & Kaukasia juga menjadi pengikut Islam. Islam di Rusia telah mempunyai kewujudan yg lama, melebarkan ke seawal penaklukan kawasan Volga Tengah pd abad ke-16, yg membawa orang Tatar & berkenaan Orang Turki di Volga Tengah ke dalam negeri Rusia. Pada abad ke-18 & ke-19, taklukan Rusia di Caucasus Utara membawa orang-orang Muslim dari kawasan ini– Dagestan, Chechen, Circassia, Ingush, & lain-lain ke dalam negara Rusia.

Kievan Rus juga telah dpt kesempatan utk memeluk Islam dari misionaris Volga Bulgaria, tetapi orang Slavia Timur menerima agama Kristen.

Mayoritas Muslim di Rusia mengikuti ajaran Islam Sunni. Dalam beberapa kawasan, terutama di Dagestan & Chechnya, ada tradisi Sufisme, yg diwakili oleh tarekat Naqsyabandi & Shazili dipimpin oleh Shaykh Said Afandi al-Chirkawi ad-Daghestani. Amalan sufi memberikan orang Kaukasus semangat kuat utk menolak tekanan orang asing, & telah menjadi legenda di antara pasukan Rusia yg melawan orang Kaukasus pd zaman Tsar. Orang Azeri juga pd sejarah & masih lagi pengikut Islam Syiah, disaat republik mereka terpisah dari Uni Soviet, byk orang Azeri yg datang ke Rusia utk mencari pekerjaan.

Qur’an pertama yg dicetak diterbitkan di Kazan, Rusia pd 1801. Satu lagi fenomena yg terjadi adl gerakan Wäisi. Pada era 1990-an, jumlah percetakan risalah Islam telah meningkat. Antaranya ialah beberapa buah majalah dalam bahasa Rusia, “Ислам” (transliteration: Islam), “Эхо Кавказа” (Ekho Kavkaza) & “Исламский вестник” (Islamsky Vestnik), & beberapa suratkhabar berbahasa Rusia seperti “Ассалам” (Assalam), & “Нуруль Ислам” (Nurul Islam), yg diterbit di Makhachkala, Dagestan.

Menurut United States Department of State, terdapat sekitar 21-28 juta jumlah penduduk Muslim di Rusia, sekurang-kurangnya 15-20 persen jumlah penduduk negara ini & membentukkan agama minoritas yg terbesar. Masyarakat besar Islam dikonsentrasikan di antara warga negara minoritas yg tinggal di antara Laut Hitam & Laut Kaspia: Avar, Adyghe, Balkar, Nogai, Orang Chechnya, Circassian, Ingush, Kabardin, Karachay, & byk bilangan warga negara Dagestan. Di Volga Basin tengah ada penduduk besar Tatar & Bashkir, kebanyakan mereka Muslim. Banyak Muslim juga tinggal di Perm Krai & Ulyanovsk, Samara, Nizhny Novgorod, Moscow, Tyumen, & Leningrad Oblast (kebanyakannya kaum Tatar).

Secara resmi jumlah masjid di Rusia mencapai 4750 masjid, namun jumlah sebenarnya jauh lbh besar & terus bertambah. Di Dagestan saja terdapat antara 1600 – 3000 masjid. Dalam sepuluh tahun terakhir jumlah masjid di Tatarstan telah melebihi 1000. Di ibukota Rusia dgn jumlah pemeluk Islam yg melebihi 1 juta orang terdapat 20 komunitas Muslim & 5 masjid. Menurut pakar data Rusia, sedikitnya terdapat 7000 masjid di Rusia.

Menurut data register negara, kini telah tercatat 3345 organisasi keagamaan Muslim lokal. Jumlah terbesar organisasi-organisasi keagamaan Muslim terdaftar di daerah Volga (1945), diikuti Kaukasus Utara (980) & Ural (316). Sedangkan jumlah organisasi keagamaan Muslim di daerah lainnya lbh kecil.

Tiga organisasi Muslim menurut status dewan federal (pusat)

  1. Dewan Mufti Rusia (berbasis di Moskwa). Pemimpinnya Mufti Ravil Gainutdin. Dewan ini memimpin 1,686 komunitas.
  2. Administrasi Keagamaan Pusat dari Muslim Rusia (berbasis di Ufa). Dipimpin oleh Mufti Talgat Tadzhuddin & mempersatukan 522 komunitas.
  3. Pusat Koordinasi Muslim di Kaukasus Utara yg dipimpin oleh Ismail Berdiyev, Mufti Karachai-Cherkassia & wilayah Stavropol, & terdiri dari 830 komunitas.

Dalam beberapa tahun terakhir hubungan antara Muslim di Rusia & Indonesia telah meningkat karena pekerjaan yg baik & usaha yg dilakukan oleh Dubes Indonesia Bapak Hamid Awaludin & diplomat M. Aji Surya & Enjay Diana.

from wikipedia.com

anak sehat

Alasan ilmiah mengapa olahraga lari bisa membuat kita sehat   :

Para peneliti telah mendeklarasikan, olahraga lari adalah salah satu cara untuk tetap awet muda. “Dan dari berbagai olahraga kardio yang ada, olahraga lari telah dinobatkan sebagai olahraga yang dapat membuat tubuh prima serta tetap awet muda,” papar JoAnn Manson, MD., kepala di divisi pencegahan pada rumah sakit Brigham and Women’s.
Berikut 10 paparan ilmiah yang mengungkapkan mengapa olahraga lari bisa mempertahankan kemudaan kita   :

1.Menajamkan Mata  :

Orang yang berlari 56 Km dalam seminggu, cenderung berhasil menekan risiko terganggunya penglihatan mata karena faktor usia hingga 54 persen, jika dibandingkan dengan mereka yang berlari hanya 16 Km per minggu.

2.Menjaga Kesehatan Jantung  :

Pelari yang dengan konstan berlari sejauh 16 Km dalam seminggu akan 39 persen lebih jarang mengalami gangguan tekanan darah. Plus mereka juga akan jarang menumpuk kolesterol dalam pembuluh darahnya hingga 34 persen.

3.Mendongkrak Gairah  :

Pelari pria yang membakar sebanyak 3.000 kalori per minggu dari aktivitas berlari selama 5 jam, akan menjauhkan dirinya dari disfungsi ereksi hingga 83 persen.

4.Menguatkan Tulang  :

Masa tulang para pelari ternyata lebih baik dari atlet aerobik lainnya, demikian diungkapkan oleh University of Missouri. Para peneliti membandingkan kepadatan tulang para pelari dengan pesepeda. Ada sebanyak 63 persen pesepeda yang memiliki masa tulang yang jelek, sedangkan pelari hanya 19 persen.

5.Lancar Berfikir  :

Sebuah penelitian yang dilakukan kepada para pekerja di Inggris mengungkapkan, rutin berlari membuat mereka jarang melakukan kesalahan dalam pekerjaan, memiliki konsentrasi yang baik, dan lebih produkif dibanding yang lari hanya sesekali.

6.Terbebas dari Dimensia  :

Journal of American Geriatrics Society melaporkan, perempuan yang dari remaja sudah rajin olahraga lari, di usia senjanya jarang yang mengalami kepikunan.

7.Tidur Lebih Lelap  :

Para insomnia yang diminta untuk berlari, ternyata berhasil mempercepat waktu tidurnya hingga 17 menit dibanding saat mereka tidak berlari. Plus mereka tidur lebih lelap, bahkan sehari setelah berlari.

8.Jarang Terkena Flu  :
Pelari yang berlari sejam setiap harinya, akan berhasil menjauh dari serangan virus flu hingga 18 persen dibanding yang tidak berlari. Ini didapat dari penelitian yang dilakukan di Swedia.

9.Bernafas Lebih Lega  :

Penelitian yang dilakukan kepada pengidap asma yang diminta untuk melakukan olahraga lari dan olahraga kekuatan dalam seminggu secara bergantian, setelah 3 bulan, berhasil mengurangi serangan asmanya. Para responden mengaku bernapas lebih lega dan imun tubuh lebih kuat.

10.Panjang Umur  :

Sebuah pengamatan terhadap 22 studi mengungkapkan, orang yang berlari 2,5 jam dalam seminggu akan menekan risiko meninggal dalam usia muda hingga 19 persen. Sedangkan penelitian lain mengungkapkan, orang yang aktif berolahraga akan menekan risiko meninggal dalam usia muda hingga 50 persen.

Mari jangan hanya berdecak ketika melihat daftar penelitian di atas, mulai masukkan olahraga lari sebagai salah satu pilihan kardio kita. Olahraga murah meriah ini juga akan lebih menyenangkan jika kita lakukan sambil mendengarkan lagu-lagu kesukaan. Bonus tambahannya, penelitian membuktikan, berolahraga sambil mendengarkan musik akan menajamkan kerja otak.

Bob Butler kehilangan kedua kakinya karena ledakan ranjau saat perang Vietnam tahun 1965. Dia pulang sebagai seorang pahlawan perang. Dua puluh tahun kemudian, dia membuktikan bahwa heroisme itu datang dari dalam hati.

Butler sedang bekerja di dalam garasi di sebuah kota kecil di Arizona pada suatu hari di musim panas. Saat itu dia mendengar teriakan histeris seorang wanita dari belakang rumah tetangganya. Dia mengayuh kursi rodanya ke rumah itu dan menuju ke halaman belakang. Tetapi ada pagar terkunci yang tidak memungkinkan kursi roda itu lewat. Veteran itu kemudian turun dari kursi, melompati pagar dengan kedua tangannya dan merayap dengan secepatnya melewati semak dan rerumputan.

“Saya harus segera sampai ke sana ,” katanya. “Tidak peduli apakah itu akan menyakitkan dan melukai tubuhku sendiri.”

Saat Butler sampai di belakang rumah, dia mengikuti teriakan itu sampai ke kolam renang, dimana ada seorang anak perempuan berumur tiga tahun yang tergeletak di dasar kolam. Anak itu lahir dengan tidak memiliki kedua lengan, jatuh ke kolam renang dan tidak bisa berenang.

Ibunya berdiri di tepi kolam sambil berteriak histeris. Butler segera menyelam ke dasar kolam renang dan membawa Stephanie keluar. Wajahnya telah kebiruan, tidak ada detak jantung dan tidak bernafas.

Butler segera memberi nafas buatan saat ibu Stephanie menelpon departemen pemadam kebakaran (911). Dia bilang semua petugas pemadam kebakaran sedang bertugas keluar, dan tidak ada petugas di kantor. Dengan tanpa harapan, dia menangis dan memeluk bahu Butler .

Sambil meneruskan memberi nafas buatan, Butler menenangkan ibunya Stpehanie. “Jangan kuatir,” katanya. “Saya sudah menjadi tangannya untuk membawanya keluar dari kolam. Dia akan baik-baik saja. Sekarang saya sedang menjadi paru-parunya. Bersama kita akan bisa melewatinya.”

Dua menit kemudian gadis kecil itu batuk-batuk, siuman kembali dan mulai menangis. Ketika mereka berpelukan dan bersyukur, ibunya Stephanie bertanya bagaimana Butler bisa tahu bahwa semua akan bisa diatasi dengan baik.

Saat kedua kaki saya meledak di perang Vietnam, saya seorang diri di tengah lapangan,” Butler bercerita. “Tidak ada seorang pun yang mau datang untuk menolong, kecuali seorang anak perempuan Vietnam. Dengan susah payah dia menyeret tubuh saya ke desa, dan dia berbisik dengan bahasa Inggrisnya yang terpatah-patah, ‘Semuanya OK. Kamu bisa hidup. Saya menjadi kakimu. Bersama kita bisa melewati semuanya.’ ”

“Sekarang ini giliran saya,” kata Butler kepada ibunya Stephanie, “Untuk membalas semua yang sudah saya terima.”

Kita semua adalah malaikat-malaikat bersayap sebelah. Hanya bila saling membantu, kita semua dapat terbang. (Luciano De Crescenzo)